Persyaratan untuk menjadi Perawat Gigi Profesional

JADILAH PERAWAT GIGI YANG BERKOMPETEN DAN PROFESIONAL
DENGAN MEMILIKI :

1. Sertifikat Uji Kompetensi Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi Jawa Timur
Di DPC/DPD PPGI
Persyaratan :
1. Menjadi anggota PPGI ( Terdaftar di masing-masing DPC Kabupaten/Kota )
2. Mengisi Formulir
3. Fotocopy Ijasah legalisir = 1 lbr
4. Pas photo hitam putih / warna uk.3x4 cm = 2 lbr
5. Mengikuti Ujian pada tanggal & lokasi yang sudah ditentukan
6. Biaya konstribusi Rp.25.000,

2. Surat Tanda Registrasi (STR) / Surat Ijin Perawat Gigi (SIPG)
Di Unit P2T Propinsi Jawa Timur , Jl.Pahlawan Surabaya ( Gedung Kuning )….gratis
Persyaratan :
1. Mengisi Formulir disertai materai Rp.6.000,-
2. Fotocopy Sertifikat Uji Kompetensi legalisir = 1 lbr
3. Fotocopy Ijasah legalisir = 1 lbr
4. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir = 1 lbr
5. Fotocopy Lafal Sumpah legalisir = 1 lbr
6. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
7. Pas photo hitam putih uk.3x4 cm = 2 lbr , uk.4x6 cm = 2 lbr
8. Membawa KTP asli

3. Surat Ijin Kerja (SIK)
Di Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten masing-masing

Persyaratan :
1. Mengisi Formulir
2. Keterangan Kerja dari instansi tempat bekerja
3. Fotocopy Ijasah legalisir = 1 lbr
4. Fotocopy STR / SIPG legalisir = 1 lbr
5. Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
6. Pas photo hitam putih uk.3x4 cm = 1 lbr , uk.4x6 cm = 2 lbr
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi ( menjadi anggota PPGI )
8. Denah lokasi tempat berkerja
9. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Dinas Kesehatan setempat